Koreksi Pasal 209
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Informasi Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang informasi penggunaan kawasan hutan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Informasi Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang informasi penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
