Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 206

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Informasi Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 206 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id