Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Seksi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan;dan
b. Seksi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan.
Koreksi Anda
