Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat PNBP Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan.
Koreksi Anda
