Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 201

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal penggunaan kawasan hutan untuk Non pertambangan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda