Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 200

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan;dan b. Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan.
Koreksi Anda