Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 198

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan areal penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda