Koreksi Pasal 197
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan untuk non pertambangan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
