Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
