Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I;
b. Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II;
c. Subdirektorat PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
d. Subdirektorat Informasi Penggunaan Kawasan Hutan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
