Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Basis Data Spasial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembangunan basis dan aliran data spasial kehutanan. (2) Seksi Pengelolaan Jaringan Data Spasial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengelolaan data spasial kehutanan berbasis GIS dan jaringan, mengembangkan kemampuan jaringan dalam mendukung akses basis data secara lebih meluas, mengatur keamanan akses dalam rangka pembangunan basis data spasial, monitoring dan evaluasi kemampuan jaringan sesuai kebutuhan dan teknologi dan melaksanakan fungsi sebagai unit kliring data spasial kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 189 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id