Koreksi Pasal 180
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Sumber Daya Hutan Tingkat Nasional dan Wilayah;
b. Seksi Pemantauan Sumber Daya Hutan Tingkat Unit Pengelolaan.
Koreksi Anda
