Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Inventarisasi Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang inventarisasi flora berupa kayu, bukan kayu, inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. (2) Seksi Inventarisasi Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang inventarisasi sosial budaya masyarakat di dalam dan di sekitar hutan serta penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
Koreksi Anda