Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan;
b. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan;
c. Subdirektorat Pemetaan Sumber Daya Hutan;
d. Subdirektorat Jaringan Data Spasial;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
