Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 166

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 166 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id