Koreksi Pasal 165
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelepasan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelepasan, tukar menukar serta mutasi kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(2) Seksi Perubahan Fungsi dan Penyediaan Areal Transmigrasi Wilayah II mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi kawasan hutan dan penyediaan areal transmigrasi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
