Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
