Koreksi Pasal 160
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Pelepasan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan Wilayah I;dan
b. Seksi Perubahan Fungsi dan Penyediaan Areal Transmigrasi Wilayah I.
Koreksi Anda
