Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi, perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda