Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id