Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I; b. Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II; c. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I; d. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II; e. Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan;dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda