Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
