Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kawasan hutan.
Koreksi Anda
