Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
