Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 134 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id