Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Rencana Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana makro kawasan hutan nasional dan rencana kehutanan nasional, perencanaan wilayah pengelolaan hutan di bidang pemanfaatan, rehabilitasi, konservasi dan perlindungan hutan. (2) Seksi Evaluasi Rencana Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan, rehabilitasi, konservasi dan perlindungan hutan serta memfasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan.
Koreksi Anda