Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I; c. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II; d. Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id