Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 127, Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
