Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 123, Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;dan c. penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 124 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id