Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Administrasi Keuangan;dan
c. Subbagian Perlengkapan.
Koreksi Anda
