Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
