Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Evaluasi; b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Umum;dan d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id