Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan;
c. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan;
d. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan;
e. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan;dan
f. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan.
Koreksi Anda
