Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan; c. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; d. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; e. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan;dan f. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan.
Koreksi Anda