Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;dan c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda