Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan perencanaan kebutuhan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi pembinaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian;dan
d. penyiapan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
