Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
