Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;dan c. pelaksanaan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan angkutan pegawai dan keamanan kantor di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda