Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan staf ahli Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda