Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan staf ahli Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda
