Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan;dan c. Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi;
Koreksi Anda