Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan;
b. pelaksanaan urusan karya cetak dan kepustakaan;dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
