Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan dan pengembangan kearsipan.
Koreksi Anda