Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi pimpinan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian;dan
e. pelaksanaan urusan perlengkapan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
