Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;dan
c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan Sekretariat Jenderal serta konsolidasi laporan keuangan tingkat Kementerian;
Koreksi Anda
