Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;dan c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan Sekretariat Jenderal serta konsolidasi laporan keuangan tingkat Kementerian;
Koreksi Anda