Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id