Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
