Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
