Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Verifikasi;dan c. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id