Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana Keuangan;
b. Subbagian Verifikasi;dan
c. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
