Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
