Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro.
Koreksi Anda
