Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan, penyetoran dan pelaporan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya;
b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya;
c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kehutanan;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
