Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Penyelesaian Utang Piutang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang dan penyiapan bahan pelaporan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penelaahan alokasi akun anggaran Kementerian, serta penyusunan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda